Polisi Berhasil Membekuk Pemeras Berkedokan Anggota Ormas di Ciputat
Berita Dunia - Polisi dikabarkan berhasil menangkap seorang pria yang diketahui berinisial AM alias Dohi (33). Ia diduga telah melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagau anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR).
Pelaku menyasar warga yang diduga berprofesi sebagai pengusaha yang terdapat di wilayah Tangerang Selatan. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi lantas mengatakan, pelaku berhasil diamankan di kawasan Serua Indah, Ciputat, pada hari Jumat 20 Oktober 2017 malam sesaat usai melakukan aksinya.
Sementara itu, satu pelaku yang lainnya berinisial A berhasil untuk melarikan diri dan juga masih buron sampai sekarang.
"Kedua pelaku juga mengaku sebagai anggota Ormas FBR, yang dimana kemudian dengan alasan masyarakat bakalan mengadakan sejumlah acara kemudian memaksa meminta sejumlah uang," kata Alex ketika dikonfirmasi, Jakarta, pada hari Sabtu (21/10/2017).
Pelaku diketahui menjalankan aksinya bermodalkan kuitansi. Keduanya juga mematok sumbangan sebesar Rp 500.000. Pelaku juga diketahui mengancam mengerahkan massa anggota FBR untuk mengganggu tempat usaha dari sang korbannya bila tidak diberi uang.
"Di kwitansi telah tertulis angka Rp 500.000. Modusnya, mereka juga mengaku bakalan membuat kegiatan festival Betawi,"terangnya.
Ketika beraksi di salah sebuah ruko di kawasan Serua Indah, Ciputat, sang pelaku pemerasan hanya mendapatkan uang Rp 100.000 dari korbannya. Pelaku lantas marah dan juga menendang tempat televisi milik sang korban. Pelaku bahkan merampas ponsel milik dari korban.
"Dari hasil interogasi, sang pelaku mengakui sudah melakukan tindakan yang sama lebih dari 10 TKP di wilayah Tangsel dan hyga Kecamatan Pesanggrahan dengan menggunakan modus yang sama," beber Alex.
Sekarang ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial A. Polisi juga sudah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada pihak Ormas FBR.
Kami telah konfirmasi, dan hasilnya pelaku bukanlah anggota FBR," jelas Alex.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan menggunakan Pasal 368 KUHP mengenai Pemerasan maupun Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan ataupun Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.
0 komentar:
Posting Komentar