Taksi Online Masih Diperbolehkan Mengunakan Tarif Promo
Berita Dunia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merevisi aturan mengenai taksi online. Sebelumnya, aturan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan adanya Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Salah satunya yang telah kembali tertuang ke dalam revisi aturan tersebut yakni mengenai tarif batas bawah dan juga batas atas.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat lantas mengatakan, kalau pihaknya masih terus menghitung besaran tarif batas atas dan juga bawah untuk taksi online. Akan tetapi, terbuka kemungkinan bila masih bakalan menggunakan batas tarif yang dimana sudah atur sebelumnya.
"Tarif sebelumnya telah ditentukan melalui Peraturan Dirjen, hal tersebut sementara kita ikuti. Jika memang tidak terdapat perubahan, ya tidak apa-apa, itu saja. Sementara itu, tarif masih terus menggunakan yang lama," kata dia di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, pada hari Minggu (22/10/2017).
Lantas bagaimana bila terdapat perusahaan taksi online yang dimana memberlakukan tarif promo?
Hindro lantas mengatakan, tarif promo tersebut boleh saja saya diterapkan oleh perusahaan aplikasi taksi online. Akan tetapi, syaratnya, tarif promo yang dimana ditawarkan masih berada di dalam batas tarif yang telah ditentukan.
"Promo tersebut yang penting di dalam batas atas dan juga batas bawah. Karena tarif tersebut kan untuk perlindungan saja. Itu kan juga diusulkan dari daerah, yang paling penting (tarif yang digunakan dipakai) dalam batas atas dan juga batas bawah," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menetapkan tarif batas bawah dan juga atas untuk taksi online. Kebijakan tarif tersebut telah mulai berlaku 1 Juli 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto lantas mengatakan, penetapan dari tarif taksionline mengacu di usulan kepala daerah. Pemerintah lantas membagikan dua wilayah.
Wilayah pertama yakni meliputi Sumatera, Jawa dan juga Bali. Ada juga besaran tarif batas bawah di wilayah I yaitu Rp 3.500 per kilometer (km) dan juga batas atas Rp 6.000 per km.
Kemudian, wilayah II yakni meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan juga Papua. Besaran tarif batas bawah pada wilayah II, yaitu Rp 3.700 per km dan juga batas atasnya sebesar Rp 6.500 per km.
Penerapan tarif taksi online tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan adanya Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
0 komentar:
Posting Komentar