KKP Masih Belum Tenggelamkan 67 Kapal Maling Ikan
Berita Dunia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyatakan masih terdapat sekitar 67 kapal yang masih belum ditenggelamkan pada tahun 2017. Padahal, kapal-kapal tersebut telah dinyatakan bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Plt Direktur Jenderal dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Nilanto Perbowo mengaku bahwa masih belum dapat memberikan kepastian mengenai hasil akhir apakah 67 kapal tersebut bakalan ditenggelamkan maupun tidak.
"Kita tunggulah. Saya tidak ingin spekulasi, jadwalnya kapan saya masih belum tahu," kata dia di Kantor KKP, Jakarta, pada hari Kamis (11/1/2018).
Menurut Nilanto, penenggelaman kapal-kapal tersebut bakalan menunggu perkembangan selanjutnya. Dirinya juga enggan untuk berpolemik terkait dengan penenggelaman kapal.
"Ya saya pikir juga cukuplah (mempermasalahkan penenggelaman kapal). Tunggu nanti perkembangannya. Arahan dari Pak Presiden telah jelas banget. Tadi Bu Menteri di dalam pengantar juga jelas banget," terangnya.
Di sepanjang 2017, Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) sudah menenggelamkan sebanyak 127 kapal pencuri ikan. Sementara itu, selama periode 2014-2017, terdapat sebanyak 363 kapal pencuri ikan sudah ditenggelamkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal dari Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Nilanto Perbowo telah mengatakan, klaau salah satu capaian prioritas pada tahun yang lalu, yaitu penangkapan kapal-kapal yang dimana melakukan tindak pencurian ikan maupun illegal fishing.
Selama tahun 2017, KKP sudah memeriksa sebanyak 3.727 kapal perikanan yang terdapat di wilayah laut Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 132 kapal telah ditangkap yang terdiri dari 85 kapal asing dan juga 47 kapal Indonesia. Penangkapan kapal-kapal tersebut dikarenakan adanya bukti yang cukup sudah melakukan illegal fishing.
"Sejumlah kapal asing yang dimana sudah ditangkap tersebut didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 68 kapal, Filipina sebanyak 5 kapal, Malaysia sebanyak 11 kapal, dan Timor Leste ada 1 kapal," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, pada hari Kamis (11/1/2018).
Sementara itu, didalam hal penenggelaman kapal pelaku dari illegal fishing, sepanjang 2017 KKP bersama dengan TNI Angkatan Laut dan Polri lewat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) 115 sudah menenggelamkan 127 kapal.
Dari 127 kapal yang dimana ditenggelamkan tersebut, terbanyak berasal dari Vietnam sebanyak sebanyak 90 kapal, sebanyak 19 kapal asal Filipina, ada 13 kapal asal Malaysia, ada 4 kapal asal Indonesia, dan juga 1 kapal asal Thailand.
Disamping itu, selama periode dari tahun 2014-2017, KKP bersama dengan pihak-pihak terkait sudah menenggelamkan sebanyak 363 kapal pencuri ikan. Rinciannya, Vietnam terdapat sebanyak 188 kapal, Filipina ada 77 kapal, Malaysia ada 55 kapal, Thailand ada 22 kapal, Indonesia ada 19 kapal, China ada 1 kapal, dan ada 3 kapal dari negara yang lainnya. "Dari 2014-2017 total terdapat 363 kapal ilegal,"tandasnya.


0 komentar:
Posting Komentar