![]() |
| KPK Rekonstruksi Terkait Dengan Kasus Suap Gubernur Bengkulu di 3 Lokasi |
KPK Rekonstruksi Terkait Dengan Kasus Suap Gubernur Bengkulu di 3 Lokasi
Berita Dunia Terupdate - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar rekonstruksi maupun reka ulang kasus terkait dengan dugaan suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Ridwan juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan dua proyek peningkatan jalan yang terdapat di Rejang Lebong, Bengkulu.
Reka ulang yang akan dilakukan pada hari Rabu 2 Agustus 2017, untuk dapat mengetahui alur penyuapan yang telah diterima Ridwan dan juga sang istri Lily Maddari dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhony Wijaya, lewat Bendahara dari DPD Golkar Rico Dian Sari.
"Reka ulang sekitar 20 adegan yang dimana melibatkan 4 tersangka dan juga sejumlah saksi terkait. Total sekitar 50 orang yangm mengikuti kegiatan rekonstruksi," kata Juru Bicara KPK, Febri.
Reka ulang yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Kantor Gubernur, Kediaman Gubernur, dan juga Kantor milik Rico. Empat orang tersangka tersebut telah memperagakan kurang lebih 20 adegan. Dari rekonstruksi yang telah dilakukan, KPK semakin yakin dengan adanya kasus dugaan suap yang dimana akan menjerat Ridwan dan Lily.
"KPK akan memperoleh sejumlah penguatan pada proses rekonstruksi tersebut, terutama terkait dengan alur peristiwa dan juga indikasi suap yang tengah kita proses sekarang ini,"ujarnya.
Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti bersama dengan istrinya Lily Martiani Maddari dan juga dua orang pengusaha, Rico Dian Sari serta Jhoni Wijaya, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dua proyek peningkatan jalan yang terdapat di Bengkulu.
Ridwan dan juga Lily diduga telah menerima uang suap Rp 1 miliar dari Jhoni yang selaku Direktur PT SMS lewat Rico. Rp 1 miliar tersebut bagian dari fee awal yang diketahui sebesar Rp 4,7 miliar karena PT SMS dimenangkan untuk menggarap dua proyek yang senilai Rp 53 miliar.


0 komentar:
Posting Komentar