Berburu Tersangka Kasus Penipuan Pulsa, Polisi Langsung Kirim Red Notice ke Interpol
Berita Dunia – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan juga Khusus Bareskrim Polri tengah memburu WN Malaysia yang diketahui berinisial LKC, tersangka kasus penipuan penjualan pulsa telepon seluler dan juga pulsa listrik serta investasi bodong dari PT Mione Global Indonesia.
"WN Malaysia masih tengah dalam pengejaran," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya ketika di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (3/11/2017).
Agung lantas mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan red notice maupun permohonan penangkapan kepada Interpol untuk dapat menjemput paksa LKM dari negara asalnya.
"Penyidik tengah melakukan koordinasi bersama dengan Divisi Hubinter Polri ataupun Imigrasi untuk bisa melakukan upaya paksa terhadap tersangka," ujar Agung.
Menurut keterangan dari dia, PT Mione Global Indonesia untuk melakukan tindak pidana penipuan terhadap sebanyak 11.300 orang. Modusnya yakni dengan menawarkan investasi pulsa, baik telepon maupun listrik dan juga membujuk seakan-akan berinvestasi.
"Akan tetapi, sebenarnya itu penipuan belaka. Faktanya yang dimana kami peroleh, apa yang dimana kami sebut dengan menginvestasikan tersebut rupanya tidak dapat. Karena pulsanya tidak dapat diambil, kemudian masyarakat dirugikan," terang Agung.
Sebelumnya, Bareskrim Polri lantas mengungkap praktik penipuan dengan adanya modus mendapat keuntungan besar dari penjualan pulsa telepon seluler dan juga pulsa listrik. Dari pengungkapan tersebut, polisi lantas menetapkan dua tersangka.
"Dua tersangka yang dimana ditetapkan Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI), pertama inisial DH selaku Dirut dan ES, direktur," tandas Agung Setya.
Dia juga menjelaskan, kalau kedua pelaku dengan menggunakan modus pembelian pulsa HP maupun pulsa listrik dengan janji keuntungan yang lebih besar. Sebagai contoh, jika masyarakat tetap menempatkan uang sebesar sebesar Rp 72 juta, maka setiap 10 hari bakalan mendapatkan 300 poin yang dimana dapat ditukar dengan pulsa HP maupun listrik sebesar Rp 3 juta.
Terkait dengan sindikat ini, penyidik, kata Agung juga sudah menetapkan seorang warga negara Malaysia yang diketahui atas nama Mr. LKC sebagai tersangka. Polisi lantas menduga warga asing tersebut sebagai pelaku utama.


0 komentar:
Posting Komentar