Bukan Hanya Seorang Nasabah RI Transfer Rp 18,9 T ke Singapura

Bukan Hanya Seorang Nasabah RI Transfer Rp 18,9 T ke Singapura


Berita Dunia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan mengaku sudah menelusuri transfer dana sebesar US$ 1,4 miliar maupun sekitar Rp 18,9 triliun milik dari nasabah Indonesia dari Guernsey, Inggris ke Singapura lewat Standard Chartered Plc. Hasil pelacakan tersebut sudah diserahkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

"PPATK telah melakukan analisis sejak beberapa bulan yang lalu, dan hasilnya telah kami kirim ke Ditjen Pajak," ujar Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (9/10/2017). 

Dia juga lantas mengungkapkan, kalau PPATK telah menyerahkan laporan hasil dari penelusuran transfer dana jumbo tersebut kepada Ditjen Pajak karena diduga aliran uang tersebut ke dalam rangka pengelakan maupun pengemplangan pajak (tax evasion).

Pemilik dana sekitar Rp 18,9 triliun tersebut, diakui oleh Dian, bukanlah hanya nasabah individu maupun perorangan. Melainkan sejumlah perusahaan dan juga pengusaha berkewarganegaraan Indonesia.

"Kami akan kirim ke Ditjen Pajak karena memang dugaan sementara yakni tax evasion (tax fraud). Yang telah kami sampaikan sejumlah perusahaan dan juga pengusaha WNI," tegas Dian.

Sekarang ini, Dian mengungkapkan, kalau Ditjen Pajak sedang melakukan investigasi atas hasil analisis dari PPATK terkait dengan kasus tersebut. Dengan begitu, dia meminta kepada seluruh pihak untuk tetap bersabar menunggu hasil investigasi dari Ditjen Pajak.

"Benar maupun tidaknya terkait dengan dugaan tersebut (tax evasion), tergantung dari hasil investigasi Ditjen Pajak sebagai pihak yang berwenang urusan tersebut. Untuk detilnya, jauh lebih baik menanti hasil investigasi atas hasil analisis kami tersebut," ujarnya.

PPATK, sambungnya, bakalan terus berkoordinasi dengan Ditjen Pajak dan juga aparat penegak hukum untuk dapat melihat apakah terdapat tindak pidana lain, misalnya seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain hanya pengelakan pajak ataupun tax fraud.

"Kalau mengenai indikasi TPPU bisa saja. Kami tidak bakalan buru-buru menyimpulkan hal tersebut. PPATK masih terus mendalami kemungkinan adanya TPPU-nya. Jadi agar tidak menimbulkan simpang siur, tunggu saja hasil investigasi dari Ditjen Pajak," kata Dian.

Ketika dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama enggan untuk menjelaskan secara lebih rinci mengenai hasil analisis PPATK ataupun investigasi yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak.

"Informasi tersebut (transfer dana) pasti kami tindaklanjuti. Akan tetapi, untuk sekarang ini masih belum ada yang dapat kami sampaikan," dia menegaskan.
Share on Google Plus

About Admin SEO

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar