15 Tahun Tidak Terendus Aparat Modus Licin Pembuat Pil PCC
Berita Dunia - Jantung daii Brigadir Jenderal Eko Daniyanto berdegup dengan sangatlah kencang, Minggu 17 September 2017 pagi. Pada saat itu, Eko tengah memimpin operasi penangkapan Budi Purnomo, bos pabrik narkotika yang dimana tleah memproduksi pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC).
Telah enam bulan, bersama dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri, Eko berhasil mengendus keberadaan Budi. Semalam sebelumnya, Budi diketahui berada di dalam salah sebuah hotel di Bekasi, Jawa Barat.
Benak Eko juga sempat dihampiri kekhawatiran. Karena, Budi sering kali lolos ketika hendak ditangkap. “Orang tersebut lincah setiap kami ikuti,” ujar lelaki yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Polri ini, Senin 2 Oktober 2017.
Eko memutar otak dan langsung memasang jebakan dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyamar menjadi penyidik yang ingin disuap. Penyamaran dilakukan.
Penyidik yang menyamar tersebut kemudian menawarkan jasa untuk dapat meloloskan Budi dari penangkapan. Syaratnya, fulus sebesar Rp 500 juta dan langsung diantar ke Budi. Target sepakat dengan tawaran dari jasa itu.
Kekhawatiran dari Eko terbukti. Budi tidak datang sendiri melainkan menyuruh seorang pemuda, yang tidak lain anaknya sendiri. Eko lantas naik pitam. Ia juga telah menginterogasi sang pemuda untuk dapat menunjukkan tempat Budi yang bersembunyi.
Tidak butuh waktu yang lama, Eko lantas bergegas menuju ke kamar 1410 Hotel Aston, Bekasi. Tepat pada pukul 04.00 WIB, Eko lantas mencokok Budi. “Sejak enam bulan yang lalu kami juga melakukan penyelidikan terhadap seseorang, dengan inisial BP, namun sukar sekali,” kata Eko.
Penangkapan Budi adalah pengembangan kasus pil PCC yang dimana sempat meresahkan warga di Kendari, Sulawesi Tenggara, pertengahan September yang lalu. Pada saat itu, puluhan remaja tidak sadarkan diri usai mengonsumsi PCC dengan minuman yang berenergi. Enam di antaranya bahkan dijemput ajal.
Polisi mendapati pil yang dimana dulu digunakan untuk dapat mengobati penyakit jantung tersebut dikirim dari Pulau Jawa. Sembari memantau Kendari, polisi lantas bergerak mengendus siapa pengirim barang. Tidak dinyana, pengirim rupanya akan mengirim ulang barang sejenis ke Kendari melalui Makassar.
Tidak berapa lama, polisi langsung mencokok Muhammad Said Aqil Siraj yang dimana menjadi pengirim. Dari Said, bisnis pil kian jelas telah terungkap. Polisi langsung menangkap Wil Yendra. Kedua tersangka tersebut kemudian mengakui, PCC yang dikirim milik pasangan suami istri dari Budi Purnomo dan Leni Kusmiati Wulan, pemilik dari pabrik pil di sejumlah tempat.


0 komentar:
Posting Komentar